Setiap orang mempunyai impian membangun rumah yang aman, nyaman dan sehat maka perlu diperhatikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar tidak salah dalam alur pembuatan rumah impian terlaksana dengan baik, salah satu tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Ukur Luas Tanah
Ukur luasan tanah kalian sesuai sertifikat dan sesuaikan dengan existing agar tidak salah dalam tahap desain dan pelaksanaan, buatkan patok dan batas-batas tanah tsb untuk memudahkan ketika pelaksanaan.
2. Desain Perencanaan Rumah
Agar lebih efektif dalam penggunaan luasan dan ruangan maka diperlukan desain tata letak ruangan-ruangan yang digunakan dan ukuran yang sesuai kemudian desain facad rumah yang diinginkan oleh pemilik rumah. produk desain ini mencakup perencanaan Arsitektur, Struktur dan MEP, yang dituangkan dalam DED/Gambar Detail Perencanaan.
3. Rencana Anggaran Biaya
RAB akan keluar apabila DED atau Gambar sudah jadi, karena dalam isi tersebut volume dan luasan disesuaikan dengan DED yang sudah dikeluarkan, cek isi RAB tersebut apakah sesuai dari volume, luasan dan harga, atau budget yang diinginkan oleh pemilik rumah, pemilik rumah wajib cek kembali RAB dan apabila tidak paham dapat ditanyakan agar tidak salah ditengah jalan.
4. Pelaksanaan
Pelaksanaan pembangunan rumah maka pemilik boleh memilih, ingin dikerjakan oleh kontraktor atau dikerjakan sendiri, hanya saja apabila dikerjakan oleh kontraktor maka pemilik rumah tidak terlalu sibuk dengan membeli material, mencari pekerja, memberi upah kepada pekerja, mengecek pembayaran pekerja sesuai atau tidak, mengecek volume material sesuai atau tidaknya dan masih banyak lagi sedangkan apabila mengerjakan sendiri akan sibuk dengan seperti itu.
5 Serah Terima
Tahapan ini adalah tahapan akhir apabila rumah sudah terbangun dengan rapih, maka serah terima ini dilakukan apabila pemilik rumah menggunakan kontraktor namun jika tidak maka tidak perlu adanya serah terima, hanya saja cek setiap ruangan apakah ada defect atau tidaknya maka sebelum pekerja berhenti maka tambah beberapa hari untuk merapihkan yang sekiranya kurang rapih.
tahapan diatas dibuat agar mudah pahami dan dibuat secara singkat dan umum, sebenarnya tahapan detailnya masih ada yang belum dituliskan seperti membuat PBG, ada ditahapan perencanaan karena membangun rumah ada batasan seperti GSB, KDB dll dan tidak boleh dibangun apabila PBG belum keluar.